Senin, 26 November 2012

Ring Of Fire Perlindungan

Persembahan Ring of Fire Adventure untuk Masyarakat Indonesia

Kecelakan yang menimpa saya pada perjalanan Stage 1, membuat saya berpikir : "Bagaimana kalau kejadian yang sama terjadi pada masyarakat kebanyakan..?" Biaya operasi kaki saya mendekati 100jt rupiah, saat itu dibayarkan oleh asuransi. "Bagaimana dengan masyarakat yang tidak memiliki asuransi...?" Banyak kasus serupa terjadi pada orang tidak mampu. Karena biaya operasi yang mahal, mereka memilih untuk di amputasi, atau banyak yang harus berhutang kesana kemari dan akhirnya terlilit hutang, kemudian jatuh miskin - sementara statistik mengatakan bahwa 96% masyarakat Indonesia tidak memiliki asuransi.
Semua ini membuat saya prihatin dan ingin berbuat sesuatu.

Lebih dari 9 bulan lamanya kami berusaha meyakinkan berbagai pihak terkait, melalui persiapan yang panjang dan tidak mudah – akhirnya upaya kami menghasilkan sebuah perlindungan yang sangat terjangkau bagi seluruh lapisan masyarakat Indonesia. Bukan hanya untuk kecelakaan lalulintas melainkan untuk semua bentuk kecelakaan bahkan yang diakibatkan oleh aktivitas beresiko tinggi seperti olah raga bersepeda, mendaki gunung, menyelam, pencinta alam dan lain lain.
Semoga persembahan kami bisa bermanfaat bagi masyarakat Indonesia

Jakarta, Agustus 2012
Youk Tanzil
Father – Rider - Team Leader
Ring of Fire Adventure




Pendaftaran



Paket asuransi

Klik http://rof-perlindungan.com/paket



PROSEDUR KLAIM
KECELAKAAN PRIBADI - AD & D

Zurich

Dalam hal terjadi klaim yang di ajukan dalam polis ini, hal-hal yang perlu dilakukan oleh Pemegang Polis :

  1. Melaporkan klaim kepada PT Zurich Insurance Indonesia dengan segera, paling lambat 30 hari sejak kecelakaan.
  2. Melengkapi dokumen-dokumen yang berkaitan dengan kecelakaan paling lambat 180 hari dari tanggal kecelakaan.

a. Klaim Meninggal Dunia & Biaya Funeral Cost.

  • Formulir klaim yang telah di lengkapi. (unduh disini)
  • Kronologis kejadian.
  • Fotokopi KTP.
  • Fotokopi SIM yang masih berlaku (untuk KLL dimana teranggung sebagai pengendara kendaraan bermotor).
  • Surat keterangan Dokter / Rumah Sakit yang menyebutkan penyebab kematian.
  • Visum et repertum (apabila diperlukan).
  • Surat keterangan kematian dari pejabat setempat. - Laporan kepolisian (untuk kecelakaan lalu lintas, tindakan kriminal dsb).
  • Dokumen ahli waris (foto kopi KK, Surat Nikah, Akte Kelahiran dsb).
  • Kuwitansi Asli biaya pemakaman.
  • Dokumen lainnya, apabila diperlukan, akan di informasikan secara terpisah setelah menerima dokumen awal.

b. Kalim Cacat Karena Kecelakaan.

  • Formulir Klaim yang telah dilengkapi. (unduh disini)
  • Kronologis Kejadian.
  • Fotokopi KTP.
  • Fotokopi SIM yang masih berlaku (untuk KLL dimana tertanggung sebagai pengendara kendaraan bermotor).
  • Surat keterangan Dokter.
  • Laporan Kepolisian (untuk kecelakaan lalu lintas, tindakan kriminal dsb).
  • Dokumen lainnya, apabila diperlukan, akan di informasikan secara terpisah setelah menerima dokumen awal.



Faq

FREQUENT Q & A


LATAR BELAKANG

Q : Apakah Ring of Fire Perlindungan ?
A : Ring of Fire Perlindungan adalah sebuah produk asuransi kerjasama antara Ring of Fire Adventure dengan PT. Zurich Insurance Indonesia yang memberikan perlindungan terhadap resiko kematian dan ketidakmampuan (cacat) yang diakibatkan oleh musibah tidak terduga termasuk kecelakaan lalulintas maupun kecelakaan-kecelakaan lain seperti terpeleset, jatuh, dll.

Q : Siapakah Zurich Insurance ? Bagaimana credibility mereka sebagai perusahaan asuransi ?
A : Zurich Insurance adalah sebuah perusahaan asuransi yang didirikan pada tahun 1872 dan berkantor pusat di Swiss. Berbekal pengalaman 140 tahun, Zurich Insurance melayani nasabahnya di 170 negara di seluruh dunia dengan didukung oleh 60,000 karyawan. Selama 21 tahun Zurich Insurance selalu memberikan yang terbaik untuk masyarakat Indonesia - mulai membuka kantor perwakilan di Indonesia pada tahun 1984 dan menjadi PT Zurich Indonesia di tahun 1991.


PENDAFTARAN

Q : Bagaimana cara pendaftaran untuk mendapatkan Ring of Fire Perlindungan ?
A : Anda dapat mengikuti langkah-langkah seperti klik disini

Q : Apakah saya boleh membeli lebih dari satu Polis ?
A : Boleh, selama tidak melampaui total perlindungan Rp.500.000.000,-

Q : Keluarga saya terdiri dari 5 anggota, berkisar dari 18 sampai 60 tahun. Dapatkah saya memasukkan semua anggota keluarga ke dalam Polis?
A : Polis Ring of Fire Perlindungan dapat digunakan untuk setiap orang dengan minimum usia 18 tahun dan maximum usia 60 tahun saat Polis dimulai. Artinya, bila salah satu anggota keluarga Anda yang berusia 60 tahun saat Asuransi dimulai, berarti anggota keluarga tersebut tidak dapat memperpanjang perlindungan Asuransinya untuk periode berikutnya.


KLAIM

Q : Banyak persepsi bahwa sangat sukar untuk mengajukan klaim dan mendapatkan kompensasi dari perusahaan-perusahaan asuransi. Apakah hal ini juga terjadi di Zurich Insurance?
A : Asuransi sebenarnya adalah sebuah perjanjian di mana hak dan kewajiban atas Pemilik Polis dan Pemberi Asuransi benar-benar jelas diatur. Tertanggung memiliki hak untuk mengajukan klaim atas kerugian yang terjadi, sementara pada saat yang bersamaan Tertanggung juga memiliki kewajiban untuk mengikuti prosedur klaim yang telah diatur oleh Pemberi Asuransi.

Q : Berapa lama proses yang diperlukan untuk klaim sampai pembayaran klaim dilakukan?
A : Pembayaran santunan atas klaim yang berlaku akan di lakukan paling sedikit 14 hari kerja setelah dokumen lengkap (tanpa diperlukan investigasi lebih lanjut).

Q : Apa saja prosedurnya?
A : Prosedur untuk claim termasuk tindakan-tindakan yang harus dilakukan atau dokumen-dokumen yang harus diserahkan oleh Tertanggung seperti terlampir klik disini

Q : Saya sudah memiliki asuransi kecelakan yang lain, apakah klaim tetap akan dibayarkan ?
A : Klaim Anda akan tetap dibayarkan meskipun Anda memiliki asuransi ditempat lain.

Q : Saya bekerja sebagai Akuntan Publik, saat waktu luang saya melakukan olahraga yang ekstrim termasuk Rock Climbing, Down Hill Cycling, Surfing, Jet Skiing, Motor Touring, Bersepeda, Mendaki Gunung, Diving. Apakah Zurich memberikan kompensasi seperti yang tercantum pada Tabel Keuntungan Pemegang Polis, bilamana terjadi sesuatu terhadap saya selama saya melakukan hobi tersebut?
A : Asuransi lain pada umumnya meng-exclude jenis olahraga ekstrim dari kondisi yang dilindungi, namun Polis Asuransi Kecelakaan Zurich melalui produk Ring of Fire Perlindungan memberikan perluasan, memberikan perlindungan untuk aktifitas-aktifitas tersebut - selama sifatnya bukan sebagai profesi utama dan bukan dalam sebuah kompetisi/pertandingan.

Q : Apakah penyakit juga dilindungi dalam Polis ini?
A : Polis Kecelakaan Diri hanya berlaku bila kecelakaan merupakan penyebab utama dari suatu penyakit. Bila tidak, penyakit tersebut yang tidak termasuk dalam Polis. Biaya Kesehatan tersedia sebagai perluasan dari perlindungan dasar Polis Kecelakaan Diri. Perluasan ini akan berlaku bila Tertanggung perlu dirawat di rumah sakit akibat kecelakaan. Besar maximum kompensasi yang ditanggung oleh Tertanggung tertuang dalam Polis.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar