Sabtu, 14 April 2012

UULAJ No.22 Tahun 2009: Apakah Konvoi Di Larang?

Konvoi sudah jamak
dilakukan oleh komunitas otomotif.. Baik yang dikawal oleh petugas resmi
dari kepolisian maupun swadaya oleh klub yang bersangkutan.

Tapi menilik pasal 134 UULAJ No. 22 2009, konvoi harus direposisi lagi
maknanya. Sebab pasal ini tegas menyebut ada kendaraan yang memang
dapat hak untuk didahulukan.

Pertama, mobil pemadam kebakaran yang sedang laksanakan tugas. Kedua,
ambulans yang sedang angkut orang sakit. Ketiga, kendaraan yang sedang
beri pertolongan pada kecelakaan lalu lintas. Keempat, kendaraan
pimpinan lembaga negara Republik Indonesia.






Urutan kelima, kendaraan yang bawa pimpinan dan pe­jabat asing serta
lembaga in­ternasional yang sedang jadi tamu negara juga dapat
keutamaan. Urutan selanjutnya adalah iring-iringan jenazah. Terakhir,
konvoi untuk kepentingan tertentu menurut pertimbangan petugas
kepolisian juga dapat hak didahulukan.



DIATUR

“Tapi jangan berpretensi bahwa konvoi oleh masyarakat itu dilarang,”
tegas Kurniadi Sulistyomo seorang praktisi hukum. Ia sebutkan kalau
pasal 134 tidak melarang konvoi, tapi mengatur siapa saja yang bisa
didahulukan saat berada di jalan raya.

“Analoginya mudah, jika dalam perempatan jalan dari tiga arah yang
berbeda ada kendaraan muncul kendaraan yang termasuk didahulukan tadi
maka mana yang memang diutamakan,” sebut praktisi hukum dari kantor
pengacara Wahyu Nugroho itu. Yang belum didahulukan tetap harus
mematuhi peraturan dan rambu yang lalu lintas. Konvoi klub juga wajib
paham soal ini.






Nah jika ada konvoi yang terputus, ambil contoh oleh lampu merah,
menurut Kurniadi maka rombongan yang tertinggal tak bisa menerobos.
"Harus berhenti, rombongan yang lolos lampu merah silakan menunggu di
depan," ujarnya.

“Peraturan ini menutup peluang jika ada komunitas atau klub yang merasa
punya ‘backing’ saat berkonvoi di jalan,” sambut Amroe Wahyudi yang
ketua FK3O. Ia menyebut bahwa komunitas roda empat yang tergabung dalam
FK3O tak ada yang menolak aturan baru ini.

Penulis/Foto: eRIE / Octa

Berita Mengenai Otomotif, Klik www.otomotifnet.com

Tidak ada komentar:

Posting Komentar